Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ("Peraturan LKPP 12/2021"), hal. 61. Peraturan LKPP 12/2021 Romawi IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, hal. 61. Pasal 51 ayat (2) Perpres 12/2021.
Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah: Jenis/Bentuk Peraturan: Surat Edaran Bersama: Singkatan Jenis: Nomor: 1: Tahun: 2022: Tanggal Ditetapkan: Jumat, 25 Februari 2022 9PHwXnX.